Yayasan dan Perkumpulan Badan Hukum adalah seatu hal yang berbeda dan prosedur pendirian yayasan dan badan hukum di Notaris Lamongan sangat mudah. Untuk mengetahui perbedaan antara Yayasan dan Perkumpulan sebagai berikut:
- Yayasan didirikan karena ada kekayaan para pendiri yang dipisahkan, sementara Perkumpulan didirikan karena adanya orang-orang yang berkumpul membentuk sebuah organisasi.
- Pengaturan tentang Yayasan lebih lengkap, jelas, dan mutakhir ketimbang pengaturan atas Perkumpulan. Alasan inilah yang membuat Perkumpulan jarang dipilih dalam praktiknya.
- Yayasan memiliki maksud dan tujuan spesifik, yaitu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang non profit. Sementara maksud dan tujuan Perkumpulan hanya non profit.
- Yayasan memiliki susunan organ yang jelas diatur dalam Undang-Undang, sementara Perkumpulan tidak ada.
- Pengaturan mekanisme perolehan kekayaan dalam Yayasan lebih terinci, sementara Perkumpulan tidak.
Untuk persyaratan pendirian Yayasan sebagai berikut:
- KTP dan KK minimal 5 Orang (Pembina/Pendiri, Ketua, Sektretasris, Bendahara dan Pengawas)
- NPWP Ketua
- Stempel Yayasan
- Surat Keterangan Domisili Yayasan
- Nama Yayasan 3 Kata
Sedangkan untuk Perkumpulan Badan Hukum
- KTP dan KK minimal 4 Orang (Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Pengawas)
- NPWP Ketua
- Stempel Perkumpulan
- Surat Keterangan Domisili Perkumpulan dari desa/kelurahan
- Nama Perkumpulan terdiri dari 3 Kata
Untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi hubungi
Notaris Lamongan
Dr. Mahdi Achmad Mahfud SH., Mkn.
Jl. Raya Talun 9/10. Kec. Sukodadi Lamongan. No.Telp 081230744080