PT maupun CV merupakan suatu perusahaan dengan pendirian minimal 2 orang.

Adapun syarat pendirian CV:

  • KTP dan KK minimal 2 orang
  • Surat Keterangan Domisili CV / Usaha dari Kelurahan / Desa
  • Stempel CV
  • Nama CV terdiri dari 3 Kata
  • NPWP

Untuk informasi biaya dan pembuatan silahkan hubungi Notaris Lamongan

Dr. Mahdi Achmad Mahfud, SH., M.Kn

Jalan Raya 9/10, kec. Sukodadi Lamongan. No. Telp 081-230-744-080