PT maupun CV merupakan suatu perusahaan dengan pendirian minimal 2 orang.
Adapun syarat pendirian CV:
- KTP dan KK minimal 2 orang
- Surat Keterangan Domisili CV / Usaha dari Kelurahan / Desa
- Stempel CV
- Nama CV terdiri dari 3 Kata
- NPWP
Sedangkan untuk PT:
- KTP dan KK minimal 2 orang (Direktur dan Komisaris)
- Surat Keterangan Domisili PT / Usaha dari Kelurahan / Desa
- Stempel PT
- Nama PT terdiri dari 3 KAta
- NPWP Direktur
Untuk informasi biaya dan pembuatan silahkan hubungi Notaris Lamongan
Dr. Mahdi Achmad Mahfud, SH., M.Kn
Jalan Raya 9/10, kec. Sukodadi Lamongan. No. Telp 081-230-744-080