Meski berbentuk kertas, surat peralihan hak merupakan suatu bukti penting bahwa seseorang atau lembaga telah memeliki hak atas barang yang dialihkan.

Peralihan atau pemindahan hak merupakan suatu perbuatan hukum untuk memindahkan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua. Proses ini menjadikan bukti bahwa telah dilakukan secara hukum pemindahan hak milik satu pihak ke pihak yang lain. Dengan demikian pemindahan tersebut telah diketahui dan diinginkan oleh kedua belah pihak.

Adapan disini persyaratan pengurusan berkas Peralihan Hak / Jual Beli / Hibah / APHB untuk pengurusan pada notaris lamongan

Asli Setipikat*
Fotokopi KTP dan KK Penjual(Pemberi Hak)*
Fotokopi Buku Nikah*
Fotokopi KTP dan KK Pembeli(Penerima Hak)*
Fotokopi SPPTPBB tahun terbaru*
Bukti pembayaran pajak dari kantor Dispenda dan KPP Pratama
*) Wajib diserahkan kepada Notaris

Untuk informasi lebih detail silahkan kunjungi kantor Notaris Lamongan

Notaris Kabupaten Lamongan

Dr. Mahdi Achmad Mahfud, SH., M.Kn.
Jalan Raya Talun 9/10, Kec. Sukodadi Lamongan. No Telp 081230744080