Pesyaratan Berkas Konversi
NB: Nama di C Desa masih hidup
- Fotokopi C Desa (Legalisir Kepala Desa)*
- Fotokopi Rincik dan Peta Blok(Legalisir Kepala Desa)*
- Fotokopi KTP dan KK Sesuai nama yang terdera di C Desa*
- Fotokopi SPPTPBB tahun terbaru*
- Kelengkapan C Desa(Surat Ket. Adat, Surat Ket. Penguasaan Tanah, dll)
NB: Sertifikasi dari C Desa jika nama yang tertera di C Desa sudah meninggal (Jual Beli/ Hibah/APHB)
- Fotokopi C Desa(Legalisir Kepala Desa)*
- Fotokopi Rincik dan Peta Blok(Legalisir Kepala Desa)*
- Surat Keterangan WAris yang ditandatangani oleh semua ahli waris*
- Surat Kematian
- Fotokopi KTP dan KK semua ahli waris*
- Fotokopi KTP dan KK Penerima Hak/Pembeli*
- Fotokopi SPPTPBB tahun terbaru*
- Kelengkapan C Desa (Surat Ke. Adat, Surat Ket. Penguasaan Tanah, dll)
- Bukti pembayaran pajak dari kantor Dispenda KPP Pratama
tanda *: Wajib diserahkan kepada Notaris
Untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi hubungi
Notaris Lamongan
Dr. Mahdi Achmad Mahfud SH., Mkn.
Jl. Raya Talun 9/10. Kec. Sukodadi Lamongan. No.Telp 081230744080