Proses, Biaya dan Persyaratan Pengurusan Konversi

Oleh: admin

Pesyaratan Berkas Konversi

NB: Nama di C Desa masih hidup

  • Fotokopi C Desa (Legalisir Kepala Desa)*
  • Fotokopi Rincik dan Peta Blok(Legalisir Kepala Desa)*
  • Fotokopi KTP dan KK Sesuai nama yang terdera di C Desa*
  • Fotokopi SPPTPBB tahun terbaru*
  • Kelengkapan C Desa(Surat Ket. Adat, Surat Ket. Penguasaan Tanah, dll)

NB: Sertifikasi dari C Desa jika nama yang tertera di C Desa sudah meninggal (Jual Beli/ Hibah/APHB)

  • Fotokopi C Desa(Legalisir Kepala Desa)*
  • Fotokopi Rincik dan Peta Blok(Legalisir Kepala Desa)*
  • Surat Keterangan WAris yang ditandatangani oleh semua ahli waris*
  • Surat Kematian
  • Fotokopi KTP dan KK semua ahli waris*
  • Fotokopi KTP dan KK Penerima Hak/Pembeli*
  • Fotokopi SPPTPBB tahun terbaru*
  • Kelengkapan C Desa (Surat Ke. Adat, Surat Ket. Penguasaan Tanah, dll)
  • Bukti pembayaran pajak dari kantor Dispenda KPP Pratama

tanda *:  Wajib diserahkan kepada Notaris

Untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi hubungi

Notaris Lamongan
Dr. Mahdi Achmad Mahfud SH., Mkn.
Jl. Raya Talun 9/10. Kec. Sukodadi Lamongan. No.Telp 081230744080